Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Pencapaian Kompetensi Lulusan Dalam Ujian Nasional
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- Mulus Ujian S/M/PK.
2. Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3. Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
(3) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan :
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) :
- Semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
- Semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
- Semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(5) Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
(6) Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
atau untuk selengkapnya bisa download :
sumber : permendikbud